Mahkamah Konstitusi Putuskan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Kembali ke Polri, OJK Sebagai Penunjang
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengembalikan wewenang penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan sebagai penyidik penunjang. Keputusan ini merupakan hasil dari sidang putusan atas permohonan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang diajukan oleh Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, Nasabah Wanaartha, dan beberapa pemohon lainnya.
Putusan MK dan Alasan di Baliknya
Pada Kamis, 21 Desember 2023, MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Amar putusan tersebut menyatakan bahwa frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.”
Dengan demikian, norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 kini berbunyi: “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.”
Dukungan dan Harapan dari Serikat Pekerja
Pemohon dari SP NIBA AJB Bumiputera 1912 yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Kantor Advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, SH.MH, sejak awal permohonan telah menguraikan bahwa ketentuan tersebut menghalangi hak konstitusi kliennya. F. Ghulam Naja, Ketua Tim Advokasi SP NIBA AJB Bumiputera 1912, menyatakan bahwa kondisi AJB Bumiputera 1912 jika tidak ditangani serius akan berdampak pada stabilitas keuangan nasional, mengingat perusahaan tersebut merupakan satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dengan sejarah panjang di industri perasuransian.
“Kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi sangat dipengaruhi oleh peran AJB Bumiputera 1912 dalam mengenalkan produk dan manfaat asuransi. Sebagai perusahaan heritage yang telah lama dipercaya masyarakat, sudah menjadi kewajiban bagi SP NIBA AJB Bumiputera 1912 untuk turut serta dalam upaya penyelamatan AJB Bumiputera 1912,” ujar Ghulam.
Implikasi Putusan MK
Dengan keputusan MK ini, Polri kini memiliki kewenangan sebagai penyidik utama di sektor jasa keuangan. Sebelumnya, UU Nomor 4 Tahun 2023 memberikan kewenangan tunggal kepada OJK untuk melakukan penyidikan di sektor ini. Hal ini dinilai berisiko karena penyidikan yang hanya dilakukan oleh satu lembaga dapat mengurangi objektivitas dan independensi proses hukum.
“Penyidikan kejahatan sektor keuangan tidak lagi hanya ditangani oleh penyidik OJK. Setelah putusan MK, OJK berperan sebagai penyidik penunjang yang harus berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyidikan kasus di sektor jasa keuangan,” tambah Ghulam.
Langkah Selanjutnya
Dengan keputusan MK ini, SP NIBA AJB Bumiputera 1912 berpeluang untuk melakukan upaya hukum yang lebih efektif dalam menyelesaikan masalah AJB Bumiputera 1912. Penyebab kondisi perusahaan yang hingga saat ini belum teratasi diharapkan dapat terungkap melalui proses penyidikan oleh Polri.
Selama proses persidangan, Hakim Mahkamah Konstitusi telah mendengar keterangan dari berbagai pihak, termasuk Presiden, DPR, OJK RI, Mabes Polri, serta saksi-saksi dan ahli. Kombes Pol. Candra Sukma Kumara selaku Kasubdit Perbankan dan AKBP. Vanda Rizano dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri turut hadir dan memberikan keterangan.
Kepolisian Siap Melaksanakan Tugas
Dalam keterangannya, Kepolisian menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan peran, fungsi, dan kewenangan dengan profesional dan netral. “Sudah sepatutnya penyidik kepolisian memberikan pengayoman terhadap masyarakat. Meskipun Polri kini sebagai penyidik utama dan OJK sebagai penyidik penunjang, keduanya akan terus bekerja sama dan berkoordinasi guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan,” ujar Kombes Pol. Candra Sukma Kumara.
Penutup
Keputusan MK ini menandai perubahan penting dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Diharapkan, dengan kembalinya wewenang penyidikan kepada Polri, proses penyelidikan akan lebih objektif dan transparan, sehingga mampu menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Keputusan ini juga memberikan harapan baru bagi penyelesaian masalah yang dihadapi oleh AJB Bumiputera 1912 dan perusahaan jasa keuangan lainnya. Kolaborasi antara Polri dan OJK diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyidikan dan menjaga integritas lembaga-lembaga keuangan di Indonesia.
#PenyidikanKeuangan #Polri #OJK #MahkamahKonstitusi #AJBBumiputera1912 #JudicialReview #P2SK #StabilitasKeuangan #HukumKeuangan #PutusanMK