KPU Bantah Tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Sidang PHPU DPD 2024 di MK
JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 yang digelar pada Selasa (7/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon dengan tegas membantah adanya pemalsuan tanda tangan pada Model C.Hasil DPD di Kabupaten Pelawan dan Kota Pekanbaru. Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Ilhamsyah, selaku kuasa hukum KPU, menyampaikan jawaban resmi KPU dalam persidangan tersebut. “Tidak ada satu pun bukti berupa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan terkait dengan peristiwa penandatanganan atau tanda tangan palsu saksi-saksi Pemohon pada Model C.Hasil DPD di Kabupaten Pelawan dan Kota Pekanbaru,” ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut, Ilhamsyah menjelaskan bahwa tanpa adanya bukti otentik berupa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menunjukkan adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan, maka tuduhan Pemohon tersebut tidak berdasar dan mengada-ada. “Dengan demikian, mengingat Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai pemalsuan tanda tangan terhadap saksi-saksi Pemohon pada Model C.Hasil DPD di dua wilayah tersebut, sudah selayaknya dan beralasan hukum agar dalil Pemohon tersebut diabaikan dan ditolak,” tegasnya.
Tidak Ada Bukti Pemalsuan
Dalam persidangan yang sama, Bawaslu juga memberikan keterangannya terkait dugaan pelanggaran tersebut. Indra Khalid, yang mewakili Bawaslu, membenarkan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPPS. Ia menyatakan bahwa KPPS telah melakukan pembiaran terhadap saksi-saksi politik untuk menandatangani kolom saksi DPD.
“Pelanggaran administratif tersebut dilakukan oleh para terlapor, namun putusan amarnya para terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran,” terang Indra Khalid di hadapan majelis hakim.
Pernyataan Bawaslu ini semakin memperjelas bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan Pemohon mengenai pemalsuan tanda tangan. Meskipun ada pengakuan pelanggaran administratif, hal itu tidak cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan yang dituduhkan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari tuduhan yang dilayangkan oleh Pemohon terkait pemalsuan tanda tangan saksi-saksi pada Model C.Hasil DPD di Kabupaten Pelawan dan Kota Pekanbaru. Tuduhan ini diajukan dalam upaya untuk membatalkan hasil pemilihan di dua wilayah tersebut dan meminta dilakukannya pemilihan suara ulang. Namun, dalam persidangan ini, KPU dan Bawaslu berhasil membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup kuat.
Tanggapan Para Pihak
Setelah mendengar jawaban dari KPU dan keterangan dari Bawaslu, Pemohon tetap bersikukuh dengan dalilnya. Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tampak memberikan perhatian khusus pada argumen yang disampaikan oleh Termohon dan pihak terkait lainnya.
Sidang PHPU DPD ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua daerah penting di Provinsi Riau. Tuduhan pemalsuan tanda tangan dalam pemilihan umum merupakan isu serius yang dapat merusak integritas pemilu. Oleh karena itu, proses persidangan ini dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Kesimpulan
Porseni XIV Politeknik Se-Indonesia 2024 menjadi bukti nyata bahwa olahraga dan seni dapat menjadi jembatan yang menghubungkan berbagai daerah di Indonesia, memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Ajang ini tidak hanya menjadi tempat untuk berkompetisi, tetapi juga untuk belajar, berbagi, dan saling menginspirasi. Dengan semangat sportivitas dan kreativitas, Porseni XIV Politeknik Se-Indonesia 2024 diharapkan dapat terus memupuk bakat-bakat muda di bidang olahraga dan seni, serta menciptakan generasi yang tangguh, kreatif, dan berprestasi.
Penutup
Sidang PHPU DPD Tahun 2024 ini masih akan berlanjut dengan agenda-agenda berikutnya, di mana majelis hakim akan terus mendalami setiap bukti dan argumen yang disampaikan. Semua pihak berharap bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan dapat ditegakkan demi menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan umum di Indonesia.
#PHPU2024 #KPU #Bawaslu #MahkamahKonstitusi #Pemilu #PemalsuanTandaTangan #KabupatenPelawan #KotaPekanbaru #ProvinsiRiau
Berbagi Berita
Written by : legalitylawyers.id
One Comment
Comments are closed.
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.