Golkar Tidak Menyandingkan Klaim Perolehan Suara di Dapil Musi Rawas Utara

By Published On: July 25th, 2024

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pada Senin (13/5/2024) pukul 09.50 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 untuk Perkara Nomor 272-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Permohonan diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) terkait pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara. Golkar mempersoalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), diduga terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi hasil perhitungan suara di 17 TPS, yang meliputi Desa Embacang Lama, Desa Embacang Baru Ilir, dan Desa Embacang Baru.

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.

Jawaban KPU

Kuasa hukum Termohon, Paulus Gondo Wijoyo, menilai permohonan Partai Golkar (Pemohon) bersifat tidak jelas atau obscuur libel. Menurutnya, materi dalam petitum permohonan Golkar memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil perhitungan suara oleh KPU dan menetapkan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon. Hal tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.

“Permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 jo. Pasal 11 PMK, karena memuat selain yang ditentukan. Pada bagian petitum memuat juga perintah kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang, padahal pada bagian pokok permohonan Pemohon tidak menguraikan tentang perintah tersebut,” kata Paulus Gondo Wijoyo.

Klaim Tidak Didukung Bukti

Selain itu, menurut Termohon, permohonan Pemohon bersifat asumtif karena tidak memuat hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon dan tidak didukung dengan bukti-bukti. Pemohon juga meminta diadakannya penghitungan suara ulang, padahal penghitungan ulang telah dilaksanakan. Oleh karena itu, permohonan Pemohon dinilai tidak jelas dan kabur (obscuur libel) dan tidak memenuhi syarat, sehingga patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

“Dalil-dalil dalam permohonan yang dikemukakan oleh Pemohon kami tolak secara keseluruhan, karena Pemohon tidak menampilkan persandingan perolehan suara dan hanya mendalilkan kecurangan di Desa Embacang Baru, Embacang Lama, dan Embacang Baru Ilir,” tegas Paulus Gondo.

Tanggapan PDI Perjuangan

PDI Perjuangan, sebagai Pihak Terkait, menyatakan bahwa petitum permohonan Pemohon tidak jelas apakah meminta penghitungan suara ulang atau pemilihan suara ulang (PSU). Mereka menolak semua dalil Pemohon, yang dianggap asumsi belaka dan tidak sesuai dengan fakta serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi dalil Pemohon mengenai kekeliruan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di 17 TPS, PDI Perjuangan menegaskan bahwa semua saksi Pemohon telah menandatangani C Hasil dan tidak ada yang mengisi form keberatan. Mereka juga menyatakan bahwa mendokumentasikan C Hasil plano tidak dilarang dan merupakan hak semua orang yang menyaksikan proses rekapitulasi.

Penjelasan Bawaslu

Bawaslu menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu pada 16 Februari 2024 dengan Nomor: 002/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 tidak dapat diregistrasi karena tidak terpenuhi syarat formil meskipun materilnya terpenuhi. Laporan lainnya, dengan nomor register: 003/REG/LP/PL/KAB/06.17/III/2024, dihentikan karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan saksi tidak memenuhi undangan klarifikasi.

“Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara telah melakukan tugas pencegahan dalam bentuk himbauan kepada KPU Musi Rawas Utara untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Ahmad Naafi, kuasa hukum Bawaslu.

Penutup

Dengan mempertimbangkan seluruh argumen dan bukti yang disampaikan dalam sidang, KPU dan PDI Perjuangan meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan eksepsi mereka secara keseluruhan dan menolak permohonan Pemohon. Keputusan ini diharapkan dapat menjaga integritas hasil pemilihan umum dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

SUMBER

#PHPU2024 #MahkamahKonstitusi #PartaiGolkar #KPU #PDIPerjuangan #Pemilu2024 #DPRD #MusiRawasUtara #Pemilu #HukumPemilu #SidangPHPU

Berbagi Berita

Written by : legalitylawyers.id