Mendagri Diharapkan Segera Melantik Wakil Bupati Bekasi
JAKARTA – Desakan untuk segera melantik H. Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi semakin gencar. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Ilhamsyah, SH, dan Harry Syahputra, SH, telah mengirimkan surat somasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), meminta percepatan pelantikan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Bupati Bekasi saat ini. H. Akhmad Marjuki dinyatakan berhak menduduki jabatan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi periode 2017-2022, berdasarkan proses pemilihan yang dinilai sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Pemilihan yang Sah
Dalam surat yang diterima redaksi, Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa seluruh proses formil dan materil pendaftaran serta pemungutan suara dalam pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Proses pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tersebut, seluruh proses formil dan materil pendaftaran dan pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Ilhamsyah dalam suratnya.
Namun, kendala muncul saat pelantikan atau pengangkatan sebagai Wakil Bupati harus dilakukan. Pemprov Jawa Barat menyatakan tidak dapat melakukan pelantikan terhadap H. Akhmad Marjuki. Alasannya, menurut Pemprov Jawa Barat, terdapat masalah dalam proses administrasi dan internal Panitia Pemilihan Wakil Bupati yang dinilai tidak benar, serta pengusulan calon Bupati yang tidak dilakukan melalui Bupati.
Alasan Penolakan Pemprov Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat berpendapat bahwa proses administrasi dan pengusulan calon Wakil Bupati tidak dilakukan melalui Bupati, yang seharusnya meneruskan dua nama calon Wakil Bupati kepada DPRD. Jika Bupati tidak mengusulkan, DPRD tetap dapat melakukan Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati. Hal ini sesuai dengan penafsiran resmi dari Mahkamah Agung terhadap makna frasa “melalui” dalam Pasal 176 UU Pilkada.
Namun, Tim Kuasa Hukum menganggap alasan Pemprov Jawa Barat tersebut tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Mereka berpendapat bahwa normatifnya, Mahkamah Agung telah memberikan penafsiran resmi terhadap makna frasa “melalui” dalam Pasal 176 UU Pilkada, yang berarti Bupati hanya meneruskan dua nama calon Wakil Bupati kepada DPRD. Apabila Bupati tidak mengusulkan, DPRD tetap dapat melakukan Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati.
Desakan Pelantikan dari Berbagai Pihak
Desakan untuk melantik H. Akhmad Marjuki tidak hanya datang dari Tim Kuasa Hukum, tetapi juga dari masyarakat Bekasi yang menginginkan adanya kepastian hukum dan kepemimpinan yang definitif. Kekosongan jabatan Wakil Bupati dikhawatirkan akan mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.
Para pendukung H. Akhmad Marjuki berpendapat bahwa dengan adanya wakil bupati yang definitif, program-program pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Selain itu, pelantikan ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas politik dan administratif di Kabupaten Bekasi.
Tindak Lanjut dan Harapan
Tim Kuasa Hukum H. Akhmad Marjuki berharap bahwa Mendagri dapat segera menindaklanjuti somasi ini dan melakukan pelantikan secepatnya. Mereka yakin bahwa pelantikan H. Akhmad Marjuki akan membawa dampak positif bagi Kabupaten Bekasi dan memastikan bahwa pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik.
Dalam pernyataannya, Ilhamsyah menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum yang sah untuk menunda pelantikan H. Akhmad Marjuki. “Dengan seluruh proses yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sudah seharusnya pelantikan ini dilaksanakan tanpa penundaan lebih lanjut,” ujarnya.
Implikasi Hukum dan Administratif
Keputusan untuk menunda pelantikan ini dinilai bisa berdampak buruk pada aspek hukum dan administratif di Kabupaten Bekasi. Ketiadaan wakil bupati definitif bisa menghambat berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, percepatan pelantikan dianggap sebagai solusi terbaik untuk memastikan jalannya pemerintahan yang efektif.
Tim Kuasa Hukum juga menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini hingga pelantikan dilakukan. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa hak konstitusional H. Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi terpilih dihormati dan dijalankan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Penutup
Kasus ini menjadi contoh penting tentang bagaimana proses hukum dan administrasi harus berjalan seiring untuk memastikan kepemimpinan yang efektif di tingkat daerah. Dengan pelantikan H. Akhmad Marjuki, diharapkan Kabupaten Bekasi dapat melanjutkan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
#Mendagri #WakilBupatiBekasi #AkhmadMarjuki #PemprovJawaBarat #PelantikanPejabat #HukumAdministratif #KabupatenBekasi #DPRD #MahkamahAgung #UU Pilkada #StabilitasPemerintahan